Menurut Rudianto (2012), aset tetap adalah barang berwujud milik perusahaan yang sifatnya relatif permanen dan digunakan dalam kegiatan normal perusahaan, dan bukan untuk diperjualbelikan. PSAK 16 revisi 2015, menyebutkan bahwa biaya perolehan aset tetap harus diakui jika dan hanya jika terdapat kemungkinan manfaat ekonomis dari aset tersebut akan mengalir ke entitas di masa mendatang dan biaya perolehan aset tersebut bisa diukur secara andal.
Setelah suatu aset siap untuk digunakan, seringkali terdapat biaya-biaya yang muncul seperti biaya perbaikan hingga penambahan aset. Entitas kemudian menentukan apakah biaya tersebut dapat dicatat dalam aset tetap yang bersangkutan. Masalah yang sering muncul adalah menentukan apakah suatu pengeluaran diperlakukan sebagai aset (dikapitalisasi) atau sebagai beban. Setelah diakui sebagai aset, maka suatu entitas harus melakukan pengukuran atas aset tetap tersebut.
Harus diperhatikan jika dalam aset tetap terdapat komponen yang memiliki biaya perolehan yang cukup signifikan terhadap total biaya perolehan seluruh aset, maka komponen tersebut harus disusutkan secara terpisah. Beban penyusutan tersebut nantinya akan diakui dalam laporan laba rugi pada setiap periode, kecuali jika beban tersebut dimasukkan dalam jumlah tercatat aset lain.
