Istilah saksi mahkota ini tidak terdapat definisi otentik dalam KUHAP. Adapun beberapa pendapat ahli seperti Loebby Loqman menyebutkan bahwa saksi mahkota adalah kesaksian sesama terdakwa, yang biasanya terjadi dalam peristiwa penyertaan. Sejalan dengan itu, Syaiful Bahkri, menjelaskan bahwa pada hakikatnya saksi mahkota adalah saksi yang diambil dari salah seorang tersangka/terdakwa yang kepadanya diberikan suatu mahkota. Andi Hamzah mengemukakan definisi atau pengertian dari saksi mahkota adalah seorang terdakwa (biasanya yang paling ringan kesalahannya) dijadikan (dilantik) menjadi saksi, dan diberi mahkota, yang tidak akan dijadikan terdakwa lagi.
Kemudian istilah saksi mahkota ini juga dapat ditemukan definisinya dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2437K/Pid.Sus/2011, yang menyatakan:
“Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota”. Adapun mahkota yang diberikan kepada saksi yang berstatus terdakwa adalah dalam bentuk ditiadakannya penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan. Menurut Prof. DR. Loebby Loqman, S.H., M.H., dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Saksi mahkota adalah kesaksian sesama Terdakwa, yang biasanya terjadi dalam peristiwa penyertaan.
Selanjutnya tentang “saksi mahkota” sebagai alat bukti dalam perkara pidana juga dapat dijumpai dalam Yurisprudensi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986/K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990. Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa:
Mahkamah Agung tidak melarang apabila Jaksa Penuntut Umum mengajukan “saksi” di persidangan yang mana saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa dengan syarat bahwa saksi tersebut tidak termasuk dalam satu berkas perkara dengan terdakwa yang diberikan kesaksian.
Selain dalam Putusan Mahkamah Agung, Saksi Mahkota juga dikenal penggunaannya dalam Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia No. B-69/E/02/1997 perihal Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, yang menyatakan:
Dalam praktek, saksi mahkota digunakan dalam hal terjadi penyertaan (deelneming), dimana terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya oleh karena alat bukti yang lain tidak ada atau sangat minim. Dengan pertimbangan bahwa dalam status sebagai terdakwa, keterangannya, hanya berlaku untuk dirinya sendiri, oleh karena itu dengan berpedoman pada pasal 142 KUHAP, maka berkas perkara harus diadakan pemisahan (splitsing), agar para terdakwa dapat disidangkan terpisah, sehingga terdakwa yang satu dapat menjadi saksi terhadap terdakwa lainnya. Bahwa Yurisprudensi yang diikuti selama ini masih mengakui saksi Mahkota sebagai alat bukti, misalnya Putusan Mahkamah Agung No. 1986K/Pid/1 989 tanggal 2 Maret 1990 menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum diperbolehkan oleh undang-undang mengajukan teman terdakwa yang ikut serta melakukan perbuatan pidana tersebut sebagai saksi di persidangan, dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa, tidak termasuk dalam berkas perkara yang diberikan kesaksian. Satu-satunya putusan Pengadilan yang menolak saksi mahkota sebagai alat bukti adalah Putusan Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan Marsinah, yang menyatakan “saksi mahkota bertentangan dengan hukum” (Putusan Mahkamah Agung No. 1174K/Pid/1994, 381K/Pid/1994, 1592 K/Pid/1994 dan 1706 K/Pid/1994). Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya hakim yang menjadikan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara pembunuhan terhadap Marsinah tersebut sebagai dasar putusannya, maka dalam menggunakan saksi mahkota, supaya sedapat mungkin diupayakan juga tambahan alat bukti lain.
Berdasarkan definisi yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Kejaksaan Agung serta beberapa pendapat para ahli tersebut maka dapat diketahui bahwa saksi mahkota adalah saksi yang berasal dan/atau diambil dari salah seorang atau lebih tersangka atau terdakwa lainnya yang sama-sama melakukan perbuatan pidana dan dalam hal mana saksi tersebut diberikan mahkota atau lebih mudahnya bahwa saksi mahkota adalah seorang terdakwa menjadi saksi bagi terdakwa lainnya yang kedudukannya sebagai terdakwa dilepaskan atau biasa juga disebut (terdakwa yang mengkhianati temannya). Saksi mahkota ini dimungkinkan di dalam praktik selama memenuhi syarat-syarat bahwa tindak pidana yang terjadi merupakan penyertaan, alat bukti yang ditemukan sangat minim sehingga menghambat jalannya acara pembuktian, dan telah diadakan pemisahan berkas perkara (splitsing).
